BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI dan PMKS
Persyaratan :
- Peserta BPJS Kelas III yang dirawat di ruang kelas III
- Merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
- Termasuk Warga Miskin (Gakin)
Berkas Dokumen yang harus dilengkapi :
- Foto Copy Kartu Warga Miskin (Gakin)
- Surat Keterangan dari Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa
- Benar berdomisili di kelurahan / alamat tersebut
- Benar merupakan termasuk warga miskin
- Surat Keterangan Dirawat dari Rumah Sakit
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
Tempat Pelayanan : Seksi Bina Bantuan Sosial, Bidang Sosial (Lantai 4)
Biaya : tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini
Waktu penyelesaian pelayanan : 10 menit (dengan syarat berkas dokumen lengkap dan benar)