Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan disebutkan bahwa Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah serta tugas pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Penetapan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
  2. Penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  3. Penyelenggaraan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
  4. Penyelenggaraan dan penempatan tenaga kerja;
  5. Penetapan kebijakan program dan pengembangan perluasan kerja;
  6. Penyelenggaraan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja;
  7. Penyelenggaraan dan pengendalian UPT;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  9. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Dinas mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas dan fungsi Dinas sebagaimana dimaksud diatas;
  2. Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.