Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian : penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, protokol, hubungan masyarakat, layanan informasi dan pengaduan, pembinaan pelayanan publik, kearsipan, surat menyurat serta evaluasi dan pelaporan.
- Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat membawahkan subbagian dan setiap subbagian dipimpin oleh kepala subbagian yang bertanggungjawab kepada sekretaris.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
- Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
- Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan;
- Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas;
- Pelaksanaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- Pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi;
- Pengoordinasian bidang dan UPT;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Ø Sub Bagian Program dan Keuangan
Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah yang meliputi rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja tahunan, penetapan kinerja dan laporan kinerja;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
- Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang-bidang;
- Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
- Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
- Mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
- Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
- Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- Mengoordinir dan meneliti anggaran;
- Menyusun laporan keuangan Dinas;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Ø Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- Menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
- Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
- Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- Memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
- Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
- Menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
- Memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.